Yusril: Menkumham Beri Kesan Jokowi Tukang Adu Domba

Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, menilai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laloly telah mengesankan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai tukang adu domba.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Yusril mengatakan, pengesahan salah satu kubu terkait konflik Partai Golkar oleh Menteri asal PDI Perjuangan itu telah menyeret keterlibatan pemerintah dalam urusan partai politik. Kata Yusril, itu jelas mengkhianati reformasi.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Saya menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol. Sudah dua kali Menkumham melakukan kesalahan dalam pengesahan tersebut," ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.


Kesalahan fatal pertama Menkumham Yasonna, kata Yusril, adalah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Munas Surabaya atau kubu Romahurmuziy.


Kini, Menteri Yasonna kembali membuat kesalahan serupa dengan mengakui kubu Agung Laksono dengan menyampaikan surat yang ke DPP Partai Golkar. Menurut Yusril, mumpung Surat Keputusan (SK) pengesahan kubu Agung belum diterbitkan, Presiden Jokowi harus segera mencegahnya.


"Cegah Yasonna bikin kesalahan fatal lagi. Yasonna telah membuat kesan pemerintah Jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri memperkuat dukungan terhadap KIH," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional.


Kata Yusril, kesan itu tidak baik bagi pemerintah. Apalagi, kata Yusril, partai yang menjadi naungan Yasonna, PDI Perjuangan, pernah mengalami hal serupa saat 1996. Saat itu, pemerintah malah mengakui kepengurusan PDI di bawah Ketua Umum Soerjadi. Padahal yang sah adalah PDI kubu Megawati Soekarnoputri.


"Apa yang pernah dialami di masa lalu itu jangan diulangi ketika kini PDIP menjadi partai penguasa. PDIP harus berjiwa besar," ujar Yusril.


Yusril pun menceritakan, dia adalah orang pertama yang diberi tanggungjawab oleh Presiden BJ Habibie untuk membuat draf Undang-Undang Partai Politik pada 1998.


"Ketika itu sikap saya tegas bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan ke dalam parpol manapun," ujar Profesor Hukum Tata Negara ini.


Pendaftaran parpol dialihkan dari Departemen Dalam Negeri (sekarang Kemendagri) ke Departemen Kehakiman (sekarang Kemenkumham). "Agar pendaftaran parpol bebas dari pertimbangan dan kepentingan politik pemerintah," kata Yusril.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya