KPU Rancang Hak Suara Berlaku Setelah 6 Bulan Berdomisili

Tidak bisa datang ke TPS nyoblos di rumah pun jadi (Foto Umum)
Sumber :
  • Fauzan R
VIVA.co.id
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan salah satu syarat kepada calon pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Syarat itu berupa keharusan pemilih untuk berdomisili sekurangnya enam bulan di suatu daerah sebelum memperoleh hak suaranya.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Hal ini terungkap dalam uji publik yang digelar KPU mengenai Peraturan Pemilukada, pada Rabu 11 Maret 2015 di gedung KPU Jakarta.
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016