Sumber :
- Fauzan R
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan salah satu syarat kepada calon pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Syarat itu berupa keharusan pemilih untuk berdomisili sekurangnya enam bulan di suatu daerah sebelum memperoleh hak suaranya.
Hal ini terungkap dalam uji publik yang digelar KPU mengenai Peraturan Pemilukada, pada Rabu 11 Maret 2015 di gedung KPU Jakarta.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hal ini terungkap dalam uji publik yang digelar KPU mengenai Peraturan Pemilukada, pada Rabu 11 Maret 2015 di gedung KPU Jakarta.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :