KPU Gelar Uji Publik Aturan Main Pilkada Serentak

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Komisi Pemilihan Umum mengadakan uji Publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan dalam persentasi awal bahwa Uji Publik ini guna menyampaikan draft atau rancangan Peraturan KPU untuk kemudian dibahas, bersama parpol dan LSM.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Dalam Uji Publik tentang Rancangan PKPU akan membahas tiga hal pokok yaitu pertama Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, Kedua Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan serta Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  Walikota dan wakil Walikota.


"Kami berharap pada pertemuan uji publik ini bisa memberi masukan yang berarti kepada KPU dari Partai Politik dan LSM" ujarnya.


Uji Publik mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sendiri akan digelar selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 11-12 Maret 2014.


Uji Publik hari ini dihadiri oleh perwakilan partai-partai politik peserta Pemilu yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP versi Djan Faridz, PAN, PDIP, PBB serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat.


Tak hanya itu, KPU memaparkan PKPU antara lain terkait dengan Tahapan Proses Pemilu, serta isu-isu strategis dalam persiapan pemilihan kepala daerah seperti perubahan mengenai syarat pemilih, yakni syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan paling kurang enam bulan.


Laporan: Muhammad Iqbal/Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya