Dana Remunerasi MA

31 Satker Belum Pertanggungjawabkan Dana



VIVAnews- Dana remunerasi di sejumlah satuan kerja lembaga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) belum dipertanggungjawabkan. Pencairan dana remunerasi bulan selanjutnya pun terpaksa ditunda.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Hal itu diakui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat ditemui wartawan, Senin 22 September 2008. “Bagi yang terlambat, diharapkan segera melaporkan datanya. Tentu, kalau ada keterlambatan, konsekuensinya harus ditunda untuk bulan-bulan berikutnya,” tegasnya.

Sekretaris MA, Rum Nessa sebetulnya telah mengedarkan surat No. 547/SEK/01/IX/2008 pada awal September 2008 ditujukan kepada Badan-badan Peradilan di MA. Surat tersebut menginformasikan bahwa masih terdapat 99 Satuan Kerja yang terlambat mempertanggungjawabkan penerimaan uang remunerasi periode September 2007 s/d Mei 2008 (9 bulan).  Hal tersebut, mengakibatkan keterlambatan pencairan remunerasi bulan berikutnya.

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

Informasi yang diperoleh VIVAnews, total dana remunerasi dari  99 satuan kerja (satker) lembaga peradilan dana remunerasi atau tunjangan khusus kinerja tersebut mencapai Rp60miliar.

Hingga, Senin 22 September 2008, masih ada 31 satker yang belum juga mengirimkan pertanggungjawaban dana remunerasinya.
Nilai remunerasi yang paling besar dan belum dilaporkan adalah dana remunerasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mencapai Rp 2,997miliar.Selain itu, satker lainnya yang belum melaporkan dana diatas Rp 1 miliar adalah Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Rp 1,903 miliar), PT Pekan Baru (Rp 1,251miliar), PN Pekan Baru (Rp 1,583miliar), dan PT Agama Kendari (Rp 1,060 miliar).

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024