Pasek Menilai, Kasus Denny Indrayana Janggal

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id -Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika menyatakan, Denny Indrayana harus membuktikan dirinya tak bersalah terkait kasus payment gateway. Mantan wakil menkumham tersebut disarankan memenuhi panggilan Bareskrim guna menjalani pemeriksaan.

Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap

"Soal terbukti korupsi atau tidak ya biar proses hukum yang menilai. Jangan lagi seperti kasus-kasus korupsi lain yang peradilan opinion mendahului peradilan hukumnya," kata Pasek, kepada VIVA.co.id, Jumat, 6 Maret 2015.

Menurut dia, opini publik mulai terbentuk soal kasus korupsi ini. Dengan pemeriksaan hari ini, Denny harus bisa membuktikan dugaan yang mengarah ke dia.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

"Orang diperiksa sebagai saksi harus dihormati dan itu menjadi tempat resmi untuk klarifikasi bagi DI. Saya berharap itu bisa dimaksimalkan oleh Denny," kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Menurut dia, definisi korupsi adalah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Hanya saja, dalam kasus Denny ini, memang ada kejanggalannya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Kasus Payment Gateway

"Yang pasti dari proses yang kemudian baru tiga bulan berjalan lalu dihentikan itu bisa dimaknai ada yang tidak beres. Kalau beres dan baik kan masih berjalan sampai sekarang."

Kasus ini berawal dari laporan Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015 lalu. Dalam laporan itu, Syamsul menyeret nama Denny Indrayana yang juga sebagai pihak terlapor. Denny diduga merugikan negara hingga Rp32 Miliar.

Payment gateway, adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, layanan ini hanya bertahan sekitar tiga bulan. Kementerian Keuangan menyatakan, layanan tersebut belum berizin. Proyek ini ada saat Denny menjabat Wamenkumham.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya