Kubu ARB Jelaskan Alasan Cabut Kasasi ke MA

Aburizal Bakrie
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, yang diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan baru atas sengketa Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 Maret 2015. Menurut Yusril, gugatan itu diajukan terhadap kepemimpinan Golkar versi Munas Anco.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Yusril menggugat dua pihak, yakni Tim Penyelamatan Partai Golkar yang digawangi Agun Gunandjar Sudarsa dan kawan-kawan serta DPP Partai Golkar tandingan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

"Jadi tetap gugatannya dua dan sekaligus menarik pernyataan kasasi yang kami buat, Senin lalu," ujar Yusril.

Yusril berpendapat, putusan PN Jakbar beberapa waktu lalu hanya bersifat putusan sela dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Karena masalah perselisihan partai maka harus lebih dulu diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai

"Jadi itu kita terima. Dan sekarang ini Mahkamah Partai sudah bersidang," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahkamah Partai yang dipimpin Hakim Muladi itu tidak menghasilkan putusan apa-apa, apakah memenangkan kubu Aburizal atau kubu Agung Laksono. Oleh karena itu, bagi pihak yang tidak puas dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

"Hari ini gugatan itu kami daftarkan ke PN Jakarta Barat dan tidak perlu menunggu kasasi. Sebab, putusan kasasi hanya dua kemungkinannya. Menyatakan pengadilan Jakbar berwenang atau tidak berwenang. Kalau berwenang, dibalikin lagi ke Jakbar dan dimulai dari awal. Kalau tidak, ya selesai. Itu akan memakan waktu 90 hari lagi. Lebih baik kami mencabut, dan mengajukan gugatan baru. Langsung dapat memeriksa pokok perkara," bebernya.

Dengan diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka perselisihan internal Partai Golkar menurut Yusril belum selesai.

"Jadi walaupun ada klaim dari salah satu pihak, bahwa Mahkamah Partai sudah memutuskan sesuatu. Tetapi dengan adanya pengajuan ini maka belum selesai," ujar Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut.

Dia mengatakan putusan Mahkamah Partai tidak berlaku karena dari keempat hakim hanya dua yang memutuskan Munas Ancol sah, dua lagi abstain.

"Istilahnya itu dua kosong, padahal sesuai aturan semua hakim harus berpendapat, putusan bisa diambil jika tiga lawan satu," lanjutnya.

Menurutnya, dengan didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, maka Kemenkumham menurut UU tidak bisa menerima permohonan dari salah satu pihak. (ren)

Bayu Januar/ Jakarta.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Baca Juga:

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016