Yusril: Mahkamah Partai Golkar Tidak Sesuai Aturan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yuzril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa hasil putusan Mahkamah Partai Golkar tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, dalam proses hukum anggota majeis seharusnya berjumlah ganjil. Namun, Mahkamah Partai Golkar yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa kepengerusan, justru beranggotakan genap, empat orang.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Harusnya hakim itu tidak genap, sehingga tidak terjadi masalah yang demikian. Makanya harus ganjil," ujar Yuzril saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2015.


Sidang Mahkamah Partai yang digelar Selasa 3 Maret 2015, hanya dipimpin oleh empat orang hakim yaitu, Muladi sebagai Ketua, Natabaya, Andi Matalatta, dan Djasri Marin sebagai anggota. Sedangkan Aulia Rachman tidak bisa hadir karena kesibukan sebagai duta besar RI untuk Rep Ceko.


Dari keputusan sidang tersebut, terdapat perbedaan pendapat di antara ke empat hakim, yakni Muladi dan Natabaya yang condong ke kubu ARB. Sedangkan Andi Matalatta dan Djasri Marin condong ke kubu Agung Laksono.


Yusril menilai, bahwa Mahkamah Partai tersebut tidak bisa membuat keputusan yang bulat.


Pasca putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham ditemani Yuzril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini untuk mengajukan gugatan.


Idrus Marham mengatakan, sebelum mendaftarkan gugatan kembali ke PN Jakarta Barat, pihaknya telah mencabut kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung.


Menurut Idrus, gugatan tersebut juga didasarkan pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan jika jalur Mahkamah Partai tidak membuahkan hasil maka selanjutnya dipersilakan melanjutkan ke Pengadilan Negeri.


"Gugatan tersebut juga kan didasarkan pada munculnya perbedaan pendapat atau putusan empat anggota majelisnya, jadi ya secara mekanisme sah saja," ujar Idrus. (ren)

Baca Juga :

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya