Wewenang Luhut Terlalu Besar, Bisa Tabrak Undang-undang

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan Panglima TNI Kapolri Sutarman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhati-hati terkait pemberian wewenang super terhadap Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan. Kebijakan Presiden Jokowi memperluas wewenang Luhut bisa menabrak Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

Wewenang super terhadap Luhut itu dituangkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Isinya tentang perubahan Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan tambahan kewenangan. Sehingga, kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan otomatis menjadi sangat luas.

"Itu mesti hati-hati Presiden. Jangan sampai ada tumpang tindih atau overlap kewenangan kelembagaan, seperti Mensesneg, Seskab dan lainnya," kata anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Kewenangan yang tak jelas terhadap Luhut, kata Yandri, bisa tumpang tindih dengan kewenangan para menteri. Apalagi, keberadaan Staf Kepresidenan tak tercantum dalam nomenklatur. Sementara, posisi kementerian sudah diatur dalam konstitusi. "Itu yang saya tanyakan ke Mensesneg, apa tupoksi Staf Kepresidenan. Jangan sampai ada yang merasa subordinat. Itu harus jelas," kata Yandri.

Jika wewenang Luhut terlalu besar dan ditugaskan untuk mengawasi visi misi Presiden yang dijalankan oleh menteri, Yandri takut ada bentrokan Istana dengan kementerian terkait. "Kalau tidak antisipasi dalam hal kebijakan dan komentar dari Istana, bisa berbenturan."

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

Pada Perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Perpres yang baru diteken pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Baca Juga :

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya