Ajukan Banding, PPP Kubu Romi di Daerah Yakin Menang

mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (tengah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur optimis, kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap solid di belakang kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan M. Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum.

'Koalisi Partai Politik Ibarat Rumah di Atas Pasir'

"Tetap solid. Banding segera diajukan oleh DPP dan DPW seluruh Indonesia serta Kemenkumham atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali," ujar Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyafak Noer di Surabaya, Kamis, 5 Maret 2015.

Dia menjelaskan, dalam proses hukum itu sebenarnya tidak menyentuh ranah kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Sebab, kemungkinan terburuk jika banding itu kalah, kepengurusan akan dikembalikan ke Muktamar Bandung dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal. "Itu kemungkinan terjelek. Tapi, kami yakin tidaklah. Kami pasti menang di banding itu," katanya.

Djan Faridz Tak Sudi Bergabung PPP Pimpinan Romahurmuzy

Saat ini, kata Musyafak, karena masih dalam proses banding, posisi Ketua Umum PPP masih dipegang Romahurmuziy. Itu juga sesuai pengakuan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. "Jadi semua SK (Surat Keputusan) terkait Pilkada di daerah nantinya masih merujuk pada Muktamar Surabaya," katanya.

Ia juga mengklaim, seluruh DPD maupun DPW masih berpegang teguh pada kepengurusan Romahurmuziy. Seluruh DPW sudah menyerahkan berkas kepengurusan untuk melengkapi persyaratan Banding. "Jumat kemarin semua berkas sudah dimasukkan untuk pengajuan banding. Kalau proses bandingnya memakan waktu satu tahun, selama itu pula Ketua Umum PPP masih Romahurmuziy."

Nasib Partai Ka'bah setelah Islah

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu Suryadharma adalah dampak dari intervensi pihak tergugat yakni, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dianggap ikut campur dalam konflik internal partai.

Hal itu membuat Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Banding juga diikuti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Keputuaan PTUN.

Dalam SK Kemenkumham pada 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan disebutkan hanya ada satu DPP PPP, maka Ketua Umum DPP PPP adalah Romahurmuziy dengan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya