Menkumham Ajukan Banding Putusan PTUN Soal PPP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Jokowi Sentil Politikus yang Gemar Berkonflik
- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan akan ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait keputusan yang membatalkan SK Pengesahan Romahurmuzy sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

"Saya sudah kumpul sama mereka, rekomendasinya banding. Bandingnya akan kita ajukan ke PTUN Pekan ini. Ya, yang Romi, ya pekan ini," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2015.
PPP Kubu Romi Ingin Muktamar Sebelum Pertengahan April


Yasonna mengaku akan merasa bersalah jika tidak mengajukan banding ke PTUN. Sebab, Yasona telah membuat keputusan terkait hal itu.


"Kan, kalau saya buat keputusan, kan berarti saya sudah anggap benar secara yuridis. Kan gitu. Kalau saya tidak banding, kan saya mengaku saya salah, Memang harus begitu, ini kan keputusannya sudah," ujarnya.


Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Suryadharma Ali yang menggugat SK Menkumham soal keabsahan kepengurusan DPP PPP. (asp)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya