- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menyerahkan laporan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, Rabu, 4 Maret 2015.
"Sampai saat ini perselihan internal Partai Golkar belum tuntas, sidang putusan tidak memenangkan salah satu pihak yang ada. Hanya menjelaskan ada perbedaan pendapat hakim," kata Idrus di Kantor Kemenkum HAM.
Idrus datang beberapa jam setelah kubu Agung Laksono menyerahkan surat permohonan kepengurusan Munas Ancol. Dia didampingi Bendahara Partai Golkar, Bambang Sesatyo dan Wakil Ketua, Ade Komarudin.
Ditambahkan Idrus, penyelesaian Partai Golkar harus diselesai dengan petunjuk undang-undang. Bila hal itu tidak dapat diselesaikan, maka diserahkan kepada pengadilan.
Karena itu, dalam waktu dekat kubunya akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena itu, masih ada langkah dan tak bisa diintervensi mahkamah partai.
Menurut Idrus, dengan putusan dua anggota partai yang memenangkan Munas Ancol, tidak lantas membuat kubu Agung Laksono menang. Karena, dua hakim lainnya tidak memenangkan kubur Agung dan hanya memberikan rekomendasi. (ren)
Baca juga: