Mahkamah Partai Serahkan Konflik Golkar ke Pengadilan

Muladi, Ketua Tim Perumus RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan keputusan Mahkamah Partai tak terduga. Karena putusan sebenarnya tidak memenangkan kubu mana pun, baik Munas Bali maupun Munas Ancol.

"Jadi tidak ada yang menang. Ini draw," kata Muladi di kediamanya, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Ia menjelaskan mengapa sidang ini diangap unpredictable, karena sebelumnya Mahkamah Partai sudah menyiapakan rekomendasi. Rekomendasi ini hasil dari konsultasi Mahkamah dengan para senior Golkar, seperti Jusuf Kalla, BJ Habibie, Siswono Yudho Husodo, dan yang lainnya.

Setelah konsultasi, kemudian Mahkamah Partai akan melakukan audit pada kedua kubu. Muladi mengatakan proses itu membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Namun, kubu ARB tiba-tiba melakukan kasasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami para hakim Mahkamah Partai bersitegang dan akhirnya memberikan rekomendasi yang kemarin. Tugas Mahkamah Partai sudah selesai dan selanjutnya menyerahkan kepada yang berwenang, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan untuk menindaklanjuti keputusan ini," ujarnya.

Menurutnya, Mahkamah Partai menilai Munas Bali memenuhi asas administratif, AD/ART terpenuhi, tapi dinilai tidak demokratis, sehingga muncul aklamasi. Sedangkan Munas Ancol miskin legitimasi, tapi dianggap lebih demokratis.  "Kemudian saling klaim paling sah," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan bahwa berbagai data dan hasil dari Mahkamah Partai akan disampikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung. Penyerahan itu sebagai acuan bagi para hakim dan Menkumham untuk memberikan pertimbangan. (hd)

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Baca Juga:

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016