Empat Anggota Mahkamah Partai Golkar Tak Capai Sepakat

Sidang Mahkamah Partai Golkar
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Sidang sengketa Partai Golkar yang digelar oleh Mahkamah Partai tersebut tidak menghasilkan putusan yang bulat. Keempat anggota majelis sidang tidak mencapai kesepakatan.

Muladi dan Natabaya condong ke kubu Aburizal Bakrie. Sedangkan Andi Matalatta dan Djasri Marin condong ke kubu Agung Laksono.

Hakim Mahkamah Partai Muladi mengabulkan sebagian gugatan Agung Laksono. Namun juga menolak sebagian gugatan yang bersangkutan.

Dia menerima sebagian hasil Munas Ancol tapi dengan kewajiban mengakomodir sebagian kepengurusan Munas Bali, dan harus melakukan konsolidasi selambat-lambatnya sebelum Oktober 2016.

Dalam pertimbangannya, Muladi menghindari keputusan pemenang berkuasa seluruhnya. Untuk itu, konsolidasi partai diharapkan membentuk kepengurusan baru demi persiapan Pemilu 2019.

"Menghindari perolehan the winner take all. Selambat-lambatnya Oktober 2016 telah terbentuk kepemimpinam yang akan membawa Golkar mempersiapkan pemilu Presiden 2019," kata Muladi di DPP Partai Golkar, Selasa 3 Maret 2015.

Perwakilan dari kubu termohon, Fadel Muhammad mengatakan keputusan Mahkamah Partai tidak bisa diterima. Fadel menganggap tidak ada keputusan karena terjadi perbedaan pendapat di antara hakim Mahkmah Partai.

"Profesor Natabaya dan Profesor Muladi berpendapat berbeda dengan dua hakim lainnya (Andi Matalatta, Djasri Marin). Jadi kita juga bingung, artinya dalam bahasa yang lain tidak ada keputusan," kata Fadel di tempat yang sama.

Dengan kondisi demikian, Fadel mengatakan saat ini Golkar memakai struktur kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang diakui oleh Kemenkumham.

"Menggunakan hasil Munas Riau, berdasarkam surat dari Kemenkumham bahwa yang terdaftar dan yang diakui itu hasil Munas Riau sampai 2015," ujar Fadel.

Untuk langkah ke depannya pasca putusan ini, Fadel mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara, terhadap putusan Mahkamah Partai, kubu termohon menganggap tidak ada keputusan karena terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Deadlock

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham saat berbincang dengan VIVA.co.id menegaskan bahwa tidak ada yang menang dari sidang Mahkamah Partai. Yang ada adalah, empat hakim Mahkamah Partai itu berbeda dan tidak bisa mengambil keputusan.

"Pandangan anggota majelis hakim Mahkamah Partai itu berbeda sehingga tidak ada keputusan. Bilamana tidak ada keputusan maka tentu mestinya (dilanjutkan) ke Pengadilan Negeri," kata Idrus.

Idrus menuturkan, antara Munas Bali dan Munas Ancol tidak ada keputusan mana yang sah. Hakim Mahkamah Partai tidak mengeluarkan keputusannya.

"Iya kan hanya dua-dua. Ada yang mengakui dua, ada yang tidak. Saya kira keluarga besar Partai Golkar akan menilai

integritas hakim partai itu. Karena telah mengambil putusan yang tidak berdasarkan pada fakta-fakta dan data-data yang ada," imbuhnya.

Padahal, Idrus menegaskan kembali bahwa Munas Bali adalah Munas Golkar yang sah. Baik itu dari sisi AD/ART, maupun kepesertaan.

"Apakah hanya karena satu orang (calon ketua umum), musyawarah mufakat tidak ada calon lain, itu tidak bisa dijadikan indikasi. Kalau tidak bisa bersaing jangan serta merta menuduh orang curang. Kalau anda tidak mampu, mesti jujur bahwa anda tidak mampu," ungkapnya.

Idrus melanjutkan, Mahkamah Partai ini sama dengan deadlock. Tidak bisa mengambil keputusan. Kubunya akan menempuh jalus pengadilan negeri

"Tetap berjalan. Ya pasti dong mengajukan ke pengadilan negeri, karena ini sama dengan deadlock tidak ada putusan yang diambil. Hanya pendapat itu bukan putusan. Jadi ini adalah pendapat perorangan, hanya memaparkan," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang Mahkamah Partai hanya dipimpin oleh empat orang hakim yaitu Muladi sebagai Ketua, Natabaya, Andi Matalatta, dan Djasri Marin sebagai anggota. Sedangkan Aulia Rachman tidak bisa hadir karena kesibukan sebagai duta besar RI untuk Rep Ceko.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Dari keputusan sidang tersebut, terdapat perbedaan pendapat di antara ke empat hakim, yakni Muladi dan Natabaya yang condong ke kubu ARB sedangkan Andi Matalatta dan Djasri Marin condong ke kubu Agung Laksono.

Baca Juga:

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016