Tunjangan 'Rumah Aspirasi' Anggota DPR Rp12,5 Juta / Bulan

Gedung DPR.
Sumber :

VIVA.co.id - Untuk mewujudkan Rumah Aspirasi bagi para anggota DPR, ditetapkan anggaran sebesar Rp 12,5 juta/bulan/anggota dalam APBN-P 2015. Namun, anggaran ini belum terealisasi hingga kini karena masih dalam proses pembahasan di Pemerintah, demikian keterangan di laman resmi DPR RI. 

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Anggota DPR RI diharapkan dapat mengikuti mekanisme pencairan anggaran, di mana paling cepat anggaran Rumah Aspirasi baru akan turun pada bulan April nanti. 

Dari hasil temuan di lapangan, disimpulkan bahwa rakyat sangat memerlukan wadah unutk menampung dan menyalurkan aspirasinya. Diharapkan dengan adanya Rumah Aspirasi yang berada di tengah-tengah rakyat, siapa pun dapat mendatangi,  menyampaikan dan mengawal aspirasinya secara terbuka untuk ditindaklanjuti oleh Anggota DPR yang mewakilinya.

Pimpinan BURT mengingatkan kepada seluruh Anggota DPR, terkait dengan penerimaan dan penyerapan aspirasi masyarakat, DPR memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ini mengacu kepada wewenang DPR RI sesuai Pasal 72 huruf (g); Pasal 81 huruf (j) dan Pasal 234 Ayat (3) huruf (j) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Secara detail amanat UU ini diterjemahkan dalam Tata Tertib DPR dalam Pasal 1 Ayat (18) “Rumah Aspirasi adalah kantor setiap anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan”

Alokasi anggaran Rumah Aspirasi sebesar Rp12,5 juta/rupiah/bulan/anggota diperuntukkan untuk menyewa tempat berikut inventarisnya seperti kursi meja, lemari, printer, komputer, internet, upah penjaga rumah, iuran keamanan dan kebersihan di lokasi setempat dan sebagainya.

Biaya Rumah Aspirasi sebesar Rp12,5 Juta/bulan/anggota memang disadari belum bisa menutupi biaya rumah aspirasi. Namun semangat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi konstituen haruslah menjadi prioritas utama Anggota DPR.

Untuk menjalankan fungsi Rumah Aspirasi maka setiap anggota akan dibantu oleh 1 orang tenaga ahli dan 1 orang staf administrasi. Biaya tenaga ahli dan staf administrasi dibebankan kepada DPR sesuai dengan pedoman pengelolaan anggaran di Setjen DPR. Setelah dana ini cair, DPR akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, akuntabel karena harus dipertanggungjawabkan dengan sistem aturan keuangan yang baik dan dapat diterima publik, bahwa penggunaannya sesuai amanat yang ada. (www.dpr.go.id)

(ren)

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016