Kata Jokowi Soal Kantor Luhut Panjaitan Jadi 'Unit Super'

Jokowi Tiba-tiba Datang ke Ruang Wartawan Istana
Sumber :
  • Christina Nila/Jakarta
VIVA.co.id
WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia
- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 berisi tentang perubahan Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan tambahan kewenangan. Sehingga, kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan otomatis menjadi sangat luas.

Jokowi Minta Kemudahan Berusaha Naik, Ini Langkah BKPM

"Kan namanya kita kerja, ada manajemen kontrol dan manajemen pengawasannya, siapa? Kemudian kita hari per hari, minggu per minggu, bulan per bulan kan harus ada evaluasi, dari mana? Dari kantor presiden, sehingga pengendalian bisa dari evaluasi itu," kata Jokowi di Ruang Wartawan Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.
Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40


Menurut Jokowi, Kantor Staf Kepresidenan akan mengevaluasi capaian target kementerian, apakah sudah tercapai atau belum.


"Kementerian nggak mungkin laporkan pasti mereka bilang bagus, kita  harus ngerti ini masalah manajemen yang harus dikendalikan," kata dia.


Jokowi menegaskan, tugas ini tak akan bertabrakan dengan kementerian. Dijelaskannya, kementerian itu melaksanakan, mencanangkan, mengorganisasi.


"Terus kan masih harus ada yang awasi," ujar dia.


Tak hanya itu, tugasnya pun tak akan berbenturan dengan tugas Wakil Presiden. "Kerjaan banyak sekali, pekerjaan bergunung-gunung, kita atur," kata dia.


Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto membantah bila disebut kewenangan Kepala Staf Kepresidenan ini sangat berlebihan. Sebab, kewenanganya pun terbatas karena fungsinya tidak langsung implementasi dan eksekusi, tetapi hanya membantu presiden mengendalikan kebijakan.


"Jadi kalau menteri-menteri teknis bisa eksekusi dan implemantasi, kalau kepala staf tak punya kaki ke bawah," kata dia.


Menurut dia, perluasan kewenangan kepala staf ini adalah keinginan dari presiden Jokowi. Konsep ini pun sudah ada saat kantor transisi.


"Waktu itu Luhut belum dilantik sebagai kepala staf. Setelah dilantik, ada pembicaraan lebih lanjut antara presiden dan kepala staf," kata dia.


Pada perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Tetapi, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.


Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. (one)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya