Dua Pertiga Anggaran Pilkada untuk Honor Petugas

Honor Petugas Pilkada Kabupaten Malang Rp20 miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menganggarkan dana penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 mencapai Rp34 miliar. Lebih Rp20 miliar di antara adalah anggaran itu untuk honorarium petugas.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Malang, Santoko, anggaran lebih Rp20 miliar hanya untuk petugas itu wajar. Sebab petugas pelaksana pemilu di Kabupaten Malang bisa mencapai lebih 26 ribu orang yang mencakup petugas tingkat kecamatan, tingkat desa, hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Santoko menjelaskan, ada 33 kecamatan, 390 desa, dan sekitar 3.700 tempat pemungutan suara di Kabupaten Malang. KPUD membutuhkan sedikitnya 165 petugas tingkat kecamatan, 1.170 petugas di tingkat desa, dan 25.900 petugas saat hari pemungutan suara yang tersebar di seluruh TPS.


Dia tak merinci besaran honor untuk masing-masing petugas di tiap tingkatan. Dia hanya menyebut honor untuk petugas tingkat kecamatan yang pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2014 sebesar Rp1,5 juta per orang kini turun menjadi Rp1,250 juta per orang.


Pada prinsipnya, kata Santoko, anggaran Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 yang mencapai total Rp34 miliar itu sudah disusun berdasarkan semangat penghematan atau efisiensi. Begitu juga dengan anggaran honorarium yang dikurangi sedikit dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014.


“Pengeluaran ini sudah kami buat seefisien mungkin. Kemarin waktu pertemuan dengan KPU lain se-Jawa Timur, terlihat bahwa anggaran kita (KPUD Kabupaten Malang) ini lebih efisien dibandingkan daerah Surabaya, Jember, atau Banyuwangi,” kaat Santoko tanpa menyebut besaran anggaran pilkada di wilayah yang disebutkannya. “Itu bukan wewenang saya,” katanya.


Pos berikutnya yang juga disebut cukup banyak membutuhkan anggaran adalah pos logistik yang berupa berbagai peralatan Pilkada, mulai alat peraga, surat suara hingga berbagai kebutuhan sosialisasi.


KPUD menyatakan semua anggaran yang diajukan telah mendapatkan kesanggupan dari Bupati Malang meski PKPU belum dikeluarkan dan KPU belum menerima hibah anggaran dari Pemerintah Kabupaten.


“Anggaran ini sudah disanggupi oleh Bupati. Soal nilainya yang melebihi dana cadangan milik Pemkab itu sudah di luar kewenangan kami. Tugas kami adalah mengajukan anggaran sesuai kebutuhan dan mengacu pada aturan dan Undang-Undang,” ujarnya.


Pemungutan suara


KPU Provinsi Jawa Timur dua opsi rencana hari pemungutan suara, yaitu 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. Rencana itu telah disosialisasikan pada pertemuan internal KPU daerah se-Jawa Timur di Situbondo.


Meski begitu, KPU daerah membutuhkan segera Peraturan KPU (PKPU) yang diterbitkan KPU Pusat sebagai penerjemahan Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. PKPU yang nantinya menjadi rambu-rambu dan aturan main Pilkada di setiap daerah diterbitkan pada Mei 2015.


KPU Provinsi Jawa Timur juga menyosialisasikan bahwa tahapan Pilkada dimulai Juni 2015. Tahapan baru berjalan setelah PKPU keluar dan telah dipelajari oleh penyelenggara Pilkada setempat. “Sekarang pun belum bisa memulai dan mengatur jadwal tahapan tanpa PKPU,” kata Santoko.


Meski tahapan belum disusun, KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan sejumlah pos anggaran dan rencana kerja berdasarkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2010 serta Pemilu tahun 2014. Salah satu logistik yang telah siap adalah kotak suara yang tersimpan di 33 kantor kecamatan.


“Kotak suara itu adalah properti KPU yang digunakan pada Pilpres dan Pileg kemarin. Jadi bisa dipakai kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya