Kemenkum Diminta Sikapi Putusan PTUN soal PPP

Gugatan SDA Dikabulkan
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, meminta kubu Romahurmuziy legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali terkait SK Kepengurusan Muktamar Surabaya.

Ia meminta Romy tidak melibatkan pemerintah dalam konflik internal PPP dengan mengajukan banding.

"Kita tidak bisa larang itu, tapi dengan Romy lakukan itu, menunjukkan arogansi Romy. Publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara dan gila jabatan," katanya saat dihubungi, Kamis 26 Februari 2015.

Menurutnya dengan upaya banding Fernita menyebut Romy mencoba menunggangi pemerintah. Dan itu bukan langkah yang baik bila pemerintah ikut campur urusan internal PPP.

"Jangan bawa pemerintah ke dalam masalah PPP. Kasihan pemerintah. internal partai ya yang selesaikan di internal partai saja," katanya.

Saat ini menurut Fernita pihaknya sedang menunggu sikap Kemenkum HAM yang dipimpin Menteri Yasonna Laoly untuk mengikuti putusan PTUN. Ia berharap Kemkum HAM segera melaksanakan putusan yang membatalkan SK kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.

"Kita tunggu Menkum HAM akan melanjutkan proses ini atau tidak. Tapi kami yakin Pak Yasonna menghargai putusan hukum PTUN. Semoga dengan putusan PTUN konflik PPP selesai terutama mendekati pilkada serentak," katanya.

PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Baca juga:



PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
PPP kubu Romy dukung pasangan Agus-Sylviana

PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta

Warga menganggap Risma berhasil memimpin Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016