- ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meminta, kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin, Romahurmuziy mematuhi hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali terhadap SK Kemenkum HAM.
"Pihak Romy kami minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romy utk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut dia, putusan PTUN bukan hanya kemenangan salah satu pihak. Karena kemenangan di PTUN menurutnya adalah kemenangan semua kader partai berlambang Kabah tersebut.
"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," katanya menambahkan.
Ia mengaku akan melakukan konsolidasi secara masif, sampai ke tingkat bawah. Ia meminta semua pengurus dan kader tetap tenang dan mematuhi keputusan PTUN.
"Karena dengan dengan demikian putusan PTUN, kepemimpinan PPP hanya satu di bawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz."
Baca juga: