Sumber :
- Antara/Ismar Patrizki
VIVA.co.id -
Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar akhirnya membatalkan putusan yang akan dibacakan. Dua kubu Golkar hadir dalam sidang yang digelar di kantor DPP, Slipi, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muladi, putusan Majelis Partai Golkar terhadap kisruh partainya dipastikan pekan depan. Bukti-bukti yang diserahkan kepada Mahkamah Partai Golkar harus pula diperbaiki.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muladi, putusan Majelis Partai Golkar terhadap kisruh partainya dipastikan pekan depan. Bukti-bukti yang diserahkan kepada Mahkamah Partai Golkar harus pula diperbaiki.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Dua kubu yang bersengketa tampak akrab di ruang sidang. Mereka sepakat menyerahkan putusan pada Mahkamah Partai.
"Apa pun keputusannya harus diterima. Yang menang harus mengakomodasi yang kalah dan yang kalah harus menerima," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Selengkapnya tonton di ini. (art)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dua kubu yang bersengketa tampak akrab di ruang sidang. Mereka sepakat menyerahkan putusan pada Mahkamah Partai.