PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan PPP Djan Faridz

Hari Lahir PPP ke-42
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Farid terkait sengketa kepengurusan di tubuh partai berlambang Ka'bah tersebut.

Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Teguh Satya Bakti sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota Nur Akti, Febru Wartati dan Mulyati. Pembacaan putusan berlangsung pukul 11.30, di Ruang Sidang Kartika (Utama) PTUN Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Majelis hakim seperti yang dilansir di laman ptun-jakarta.go.id.

PPP Kubu Romi Ingin Muktamar Sebelum Pertengahan April

Majelis menyatakan, SK Menkumham Nomor M.HH-07.11.01.Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, tentang pengesahan perubahan struktur kepengurusan DPP PPP batal. Majelis hakim mewajibkan Menkumham selaku tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.

"Menghukum tergugat dan para tergugat intervensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp396 ribu."

Mahkamah PPP Minta KY Selidiki Putusan MA

Sebelumnya, PPP Kubu Djan Faridz menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy yang merupakan hasil muktamar Surabaya. Perpecahan di tubuh PPP bermula dari perbedaan pandangan antara ketua umum dan sekjen PPP terkait koalisi pasca pemilihan presiden 2014 lalu. Ketua umum saat itu, Suryadharma Ali, condong ke Koalisi Merah Putih. Sedangkan Sekjen PPP Romahurmuziy ke kubu pemenang Pilpres. Kubu Romi kemudian menggelar Muktamar di Surabaya yang kemudian mendaulatnya menjadi ketua umum. Sedangkan kubu Suryadharma menggelar Muktamar di Jakarta dan memilih Djan sebagai ketum.

Baca juga:

Presiden Joko Widodo saat bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Jokowi Sentil Politikus yang Gemar Berkonflik

Jokowi minta para politikus mencontoh hubungannya dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2016