Menangkan PPP versi Suryadharma, Hakim PTUN Menangis

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Mochammad Romahurmuziy, M Lutfi Hakim, akan melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tegus Satya Bhakti, ke Komisi Yudisial karena memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Pelaporan itu karena hakim menangis saat membacakan putusan.

"Kita akan melaporkan ke KY atas perilaku hakim yang menampakkan emosi saat membacakan putusan. Itu pelanggaran etika serius," kata Lutfi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.

Menurutnya, hakim tidak boleh menunjukkan suatu emosi saat membacakan putusan. Sebab, tangisan saat pembacaan putusan dicurigai ada keberpihakan hakim terhadap para pihak yang bersengketa.

"Kita mencurigai hakim mendapat tekanan sehingga harus meneteskan air mata. Di mana putusan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," ujar Lutfi.

Bahkan selama menjalankan profesi sebagai pengacara dia baru pertama kali melihat hakim menangis di persidangan saat membacakan putusan. Ini menjadikan proses persidangan seperti ada kejanggalan.

"Saya 26 tahun jadi pengacara. Baru sekarang ada hakim menangis saat membaca putusan. Biasanya yang menangis terdakwa atau keluarga korban," ujarnya.

Atas putusan PTUN ini, ia meminta kubu SDA tidak mengklaim sebagai sebuah kemenangan karena proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi.

PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Selain itu, menurutnya Menkum HAM belum mencabut SK pengesahan kepengurusan kubu, Romahurmuziy atau hasil Muktamar Surabaya.

Baca juga:

PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
PPP kubu Romy dukung pasangan Agus-Sylviana

PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta

Warga menganggap Risma berhasil memimpin Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016