Yusril: Mahkamah Partai Golkar Tak Konsisten

Yusril Gugat UU Pilpres ke MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan surat Mahkamah Partai Golkar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat itu disampaikan jelang putusan sela terkait dualisme kepengurusan Golkar, Selasa besok, 24 Februari 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Yusril dalam keterangan persnya, Senin, 23 Februari 2015, mengatakan, independensi pengadilan tidak boleh diintervensi Mahkamah Partai Golkar.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Apalagi, ada surat Mahkamah Partai Golkar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Golkar tersebut.

"Surat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu," kata Yusril.


Dia menjelaskan, Mahkamah Partai Golkar mengaku akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dan kawan-kawan, "Dan minta Pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal," kata Yusril.


Yusril menilai, sikap Mahkamah Partai Golkar itu tidak konsisten. Yusril beralasan sikap itu
mencla-mencle
, karena tanggal 23 Desember 2014, ia telah melayangkan surat minta Mahkamah PG untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung cs.


Tanggal 6 Januari 2015 Mahkamah Partai Golkar menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakim tidak lengkap.


Kata Yusril, Andi Mattalatta sudah ikut Agung, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Cheko. Lanjut mantan Mensesneg ini, Mahkamah Partai Golkar mempersilakan pihaknya untuk membawa perkara langsung ke pengadilan.


"Namun ketika pengadilan sudah sidang, Mahkamah Partai Golkar malah minta hentikan dan tiba-tiba bisa bersidang. Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah Partai Golkar jadi independen?" Kata Yusril.


"Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung
cs
kok bisa. Apa-apaan ini?" lanjut Yusril.


Yusril berharap, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terpengaruh dengan intervensi Mahkamah Partai Golkar itu.


Dia juga meminta, pengadilan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan Partai Golkar ini.


"Tindakan Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan permintaan Agung cs sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan," katanya.


Yusril juga membantah telah melaporkan Muladi ke polisi. "Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi," kata Yusril.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya