Komisi III: Harusnya Jokowi Terbitkan Perrpu Plt KPK

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai cara pengangkatan tiga Pelaksana tugas (Plt) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi aturan administrasi negara. Dasar pengangkatan yang hanya Keputusan Presiden dinilai kurang, seharusnya Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk itu.

"Kalau tidak ada Perppu itu melanggar," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, di DPR, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.

Kata Arsul, ada tata cara pengangkatan pimpinan KPK di dalam Pasal 30 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK. "Untuk bisa mengangkat Plt ini mekanismenya terdapat di dalam Pasal 30," katanya.

Hingga kini, memang belum ada kejelasan soal Perppu KPK ini. Terutama, pasca ketiganya dilantik pada Jumat pagi tadi.

Arsul mengancam, kalau Presiden mengangkat ketiga Plt tanpa Perppu, maka DPR akan bereaksi keras.

"Kalau Presiden melanggar UU dengan tidak membuat Perppu, maka DPR dapat menggunakam hak-hak konstitusionalnya," katanya.

Pada Pasal 22 UUD 1945, memang Presiden berhak menerbitkan Perppu dengan asumsi dalam keadaan genting dan mendesak. Sementara Perppu harus masuk ke DPR untuk diterima atau tidak.

"Perppu itu diajukan ke DPR dan akan dibahas oleh DPR. Kalau pada masa sidang itu ditolak, maka Perppu nya batal," katanya.

Sebelumnya, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK telah resmi dilantik.
Mereka ditunjuk oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden.

Keppres Nomor 14P Tahun 2015 untuk mengangkat Taufiqurrahman Ruki yang menggantikan Abraham Samad sebagai ketua KPK sementara.

Keppres nomor 15P Tahun 2015 untuk mengangkat Johan Budi SP sebagai wakil ketua KPK sementara menggantikan Bambang Widjojanto.
Keppres Nomor 16P Tahun 2015 untuk mengangkat Indriyanto Seno Adji sebagai wakil ketua KPK sementara menggantikan Busyro Muqqodas.

Penelusuran VIVA.co.id, saat situasi yang hampir sama terjadi di KPK pada 2009 lalu, presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu, bukan hanya Keppres. SBY menerbitkan Perppu Nomor 4/2009 sebagai dasar hukum mengangkat Plt pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo.

ICW: Terima Kasih Ruki Sudah Hancurkan KPK

Baca juga:

DPR Tentukan 5 Pemimpin Baru KPK Hari ini

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon usai dilaksanakan.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2015