Pembatalan Budi Gunawan, Fraksi DPR Masih 'Wait and See'

DPR Setujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri bakal berbuntut panjang. Sebab, langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepolisian dan juga UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa peluang untuk ditempuhnya hak angket dan hak menyatakan pendapat para anggota dewan cukup terbuka.

"Tergantung kesepakatan politik. Anggota DPR punya inisiatif seperti itu, dan itu hak anggota dewan," kata Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 19 Februari 2015.

Nasir mengatakan, apabila nantinya bergulir, sebenarnya itu merupakan respons dari keingintahuan para anggota dewan atas kebijakan dari Jokowi. Meskipun demikian, langkah mereka juga tergantung dari sikap fraksi masing-masing.

"Anggota DPR itu kan anggota fraksi. Mereka tentu akan berbicara dengan pimpinan fraksi," jelasnya.

Menurut Nasir, saat ini seluruh fraksi tengah mencermati situasi dan kondisi. Mereka tentu melakukan analisis dan mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di balik peristiwa kisruh pencalonan kapolri juga penggantian pimpinan KPK.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Fraksi-fraksi wait and see," ujar dia.

Nasir juga mempersoalkan keputusan Jokowi yang mengajukan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada saat DPR memasuki masa reses. Padahal, 20 hari setelah diterima, DPR harus memberikan persetujuan.

"Ini kan kita dalam masa reses, pimpinan diharapkan mengambil alih dan menelaah isi surat (dari Presiden soal pembatalan Budi Gunawan dan pengajuan Badrodin)," ucapnya.

Meskipun dia mengemukakan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan menggelar rapat di tengah masa reses.

"Mungkin saja, ada paripurna luar biasa. Tapi apa mau DPR melakukan itu?" katanya ragu.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Seperti diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Budi Waseso Siap jadi Wakapolri Meski Kans BG Lebih Kuat

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016