Komisi III: Jokowi Harus Jujur pada Rakyat

Presiden Joko Widodo di KTT ASEAN 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Anggota Komisi III, Nasir Djamil menyoroti proses pembatalan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari sisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepolisian, Nasir melihat langkah Jokowi tidak sesuai.

"Merujuk pada UU Kepolisian, kapolri diangkat dan diberhentikan. BG kan belum diangkat kok sudah diberhentikan. Dari sisi aturan main sudah nggak masuk. Seharusnya diangkat dulu baru diberhentikan," kata Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 19 Februari 2015.

Jokowi beralasan, pembatalan Budi Gunawan adalah untuk menciptakan ketenangan karena ada perbedaan di tengah masyarakat. Menurut politisi PKS itu, mantan Wali Kota Solo itu harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan perbedaan dan menciptakan keterangan tersebut.

"Apa kalau BG menjadi kapolri lalu ada keributan, konflik horizontal antara pendukung dan yang menolak?" tanya dia.

Nasir melanjutkan, DPR akan mempertanyakan alasan pemberhentian Komjen Budi. Padahal tersangka sudah dianulir dan yang bersangkutan memenuhi proses di DPR.

"Jokowi harus jujur pada rakyat Indonesia, harus disampaikan apa adanya, apa betul ada perbedaan, apa betul ada ketidaktenangan. Karena perbedaan itu biasa. Waktu pilpres juga ada tapi nggak ada konflik horizontal atau kerusuhan," tuturnya.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Seperti diketahui, Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Sebagai calon pengganti, Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang kini menjabat wakapolri.

Baca juga:

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016