Selesaikan Konflik Golkar, Mahkamah Partai Diminta Adil

Munas Partai Golkar 2014 di Nusa Dua Bali
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Proses islah internal Partai Golkar antara kubu Munas Bali dan Ancol hingga saat ini masih berlarut-larut. Meski demikian, kedua belah pihak bersedia bertemu untuk menyelesaikan konflik yang ada sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Mahkamah Partai.

"Mahkamah Partai adalah bagian dari keputusaan hukum yang dihasilkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Riyono Asnan, dalam siaran persnya, Kamis 19 Februari 2015.

Menurut Riyono, Mahkamah Partai adalah instisusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang partai politik disebutkan secara tegas bahwa perselisihan partai politik diselesikan oleh internal partai politik.

"Yang dimaksud internal parpol adalah Mahkamah Partai," jelas dia.

Merujuk pada undang-undang tentang partai politik, lanjut Riyono, mekanisme perselisihan partai politik dimulai dari Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan. Jika ada pihak-pihak yang tidak menerima keputusaan Mahkamah Partai maka dapat dibawa ke pengadilan.

"Tinggal bagaimana kedua belah pihak ini berbesar hati dan berjiwa yang lapang untuk sama-sama mencari solusi yang terbaik dan memikirkan masa depan organisasi daripada kepentingan yang orientasinya jangka pendek yaitu adu kuat, menang kalah yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan yang lebih luas," ujar dia.

Riyono menilai Mahkamah Partai harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak dan secara adil untuk mengajukan bukti dan argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, dihasilkan keputusan yang jernih, adil dan bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan dan menimbulkan luka serta dendam berkepanjangan.

"Upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai ini adalah angin segar bagi seluruh kader Partai Golkar yang mendambakan bersatunya kembali semua elemen Partai Golkar yang saat ini berbeda pandangan untuk bersatu kembali demi kemajuan dan kejayaaan Partai Golkar," imbuh Riyono.

Riyono menegaskan bahwa seluruh kader Partai Golkar berharap yang paling penting saat ini adalah bagaimana menyelesaikan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan berorientsi untuk kebesaran organisasi. Sehingga, Partai Golkar dapat mengikuti agenda-agenda politik nasional yang terdekat yaitu Pilkada Serentak tahun 2015 ini.

Seperti diketahui selain menolak gugatan kubu Munas Ancol, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan penyelesaian konfik Partai Golkar melalui internal partai yaitu Mahkamah Partai. Mahkamah Partai Golkar sejauh ini sudah dua kali menggelar sidang. Rencananya, pekan depan Mahkamah Partai akan mengambil keputusan setelah mendengar jawaban dan argumentasi kubu Munas Bali. (ren)

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Baca Juga:

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016