- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - PDI Perjuangan sudah tidak bisa lagi membela kebijakan Presiden Joko Widodo, yang tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengajukan calon Kapolri baru, Komjen Badrodin Haiti, ke DPR dan tidak jadi melantik Komjen Budi Gunawan. Padahal, berdasarkan surat Presiden tertanggal 9 Januari 2015, BG adalah calon tunggal. Hal itu juga diperkuat putusan Paripurna DPR, 15 Januari 2015, yang menerima Komjen Budi sebagai Kapolri.
"Keputusan Presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR, untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut, ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi. Karena memang secara nyata Presiden telah melanggar UU Polri (UU No 2 tahun 2002 tentang Polri)," jelas Wasekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah, saat dihubungi, Rabu 18 Februari 2015.
Walau menghormati putusan Presiden, Basarah mengatakan keputusan tersebut sangat disayangkan. Karena seharusnya, sebelum mengusulkan Badrodin Haiti, Presiden harus menentukan status hukum Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang sudah disetujui DPR.
"Tidak satupun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada Presiden jika dia tidak melantik seorang calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR," kata anggota Komisi III DPR ini.
Seharusnya, lanjut Ketua Fraksi PDIP MPR ini, Presiden membuat perppu terlebih dahulu. Melalui itu, ada landasan hukum Presiden tidak melantik Komjen Budi.
"Agar Presiden dapat tidak melantik seorang calon Kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu," katanya. (one)