DPR: PPTKIS Sumut Banyak Bermasalah

Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak
VIVA.co.id -
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sumatera Utara (Sumut) ternyata banyak yang bermasalah. Hasil audit yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja menemukan 34 PPTKIS terancam dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional, karena tidak melakukan registrasi dan mengirim TKI bermasalah.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Para TKI yang umumnya dikirim lewat PPTKIS Sumut adalah mereka yang bekerja di sektor formil, seperti perkebunan dan konstruksi. Ada pula yang bekerja di sekor rumah tangga.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Persoalan yang menyangkut TKI di luar negeri tidak lepas dari jasa PPTKIS yang mengirimnya. Anggota Komisi IX DPR, Ali Taher, mengatakan, pemerintah harus melakukan pendataan detail atas sejumlah PPTKIS.


Selama ini, kata Ali, pendataan dan publikasi PPTKIS yang dilakukan Kemenaker tidak pernah transparan. Untuk itu, dia mendesak Kemenaker yang akan melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS yang membandel itu, hasilnya harus diumumkan ke publik secara transparan.


“Kemenaker harus segera mencabut PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa syarat kelengkapan,” tandas Ali di Medan.


Di antara persyaratan yang kerap tidak dilengkapi oleh sejumlah PPTKIS adalah dokumen yang belum lengkap seperti neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin Balai Latihan Kerja, izin kantor cabang  yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan, dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan. (www.dpr.go.id)

(one)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya