Jadwal Pilkada Serentak

rapat dengar pendapat umum komisi II dpr dengan rektor IPDN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ririn Aprilia

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy, mengungkapkan skenario jadwal pilkada serentak. Itu akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada yang pembahasannya tengah dilakukan Komisi II DPR bersama dengan pemerintah.

"Untuk jadwal pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Pilkada serentak juga dilakukan pada Februari 2017. Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli hingga Desember 2016, dan yang berakhir tahun 2017.

Pilkada serentak juga dilaksanakan pada Juni 2018. Untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2018 dan 2019.

Pilkada serentak juga berlangsung di 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015.

Sementara pilkada serentak pada 2022, dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Untuk pilkada serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Begitu juga dengan pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional.

Guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan bupati, maka diangkat pelaksana tugas (Plt).

"Dari jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1), sedang mengisi jabatan Bupati/walikota diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama (esselon 2)," kata politisi PKB ini.

Baca juga:

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016