Akan Dibentuk Peradilan Khusus Sengketa Pilkada

Ilustrasi Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI
Sumber :
  • Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI

VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan menolak penyelesaian sengketa pilkada. Untuk itu, perlu dibentuk peradilan khusus.

Tapi sementara waktu, mengingat belum diatur dalam aturan khusus, maka sengketa pilkada tetap dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu hasil dari keputusan antara Komisi II dengan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus tersebut, Undang-undang Pilkada ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini final dan binding (mengikat)," kata Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy, di gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Namun, untuk sengketa antara calon kepala daerah dengan KPU, nantinya diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, sebelum masuk ke pengadilan, maka akan dilakukan pemeriksaan di Bawaslu dan Panwaslu pada tingkat kabupaten.

"Keputusan PTTUN bersifat final dan binding. Norma ini berubah dibanding perpu yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung," katanya.

Baca juga:

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016