Sumber :
- REUTERS/Olivia Harris
VIVA.co.id -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya belum akan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal draf Perppu itu sudah disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Semua draf sudah siap, tetapi itu kan perlu ditandatangani," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015.
"Semua draf sudah siap, tetapi itu kan perlu ditandatangani," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015.
Namun, kata dia, sepertinya Jokowi belum akan menandatangani Perppu itu. Sebab pimpinan KPK saat ini masih lengkap.
"
Kan
keanggotaan masih lengkap
tuh
. Jadi berfungsi seperti biasa, jadi belum ada pembicaraan," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengaku sudah menyiapkan draf rancangan Perppu untuk selamatkan KPK. Sebab, saat ini KPK sudah mulai goyang akibat kriminalisasi terhadap semua pimpinan KPK.
Menurut Andi, jika kondisi sudah darurat maka berdasarkan UU, Presiden memang harus mengeluarkan Perppu.
"Jika dalam kondisi yang berdasarkan UU sekarang haruskan Presiden keluarkan Perppu‎ untuk pastikan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetap jalan. Konsep Perppu sudah siap," kata Andi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, kata dia, sepertinya Jokowi belum akan menandatangani Perppu itu. Sebab pimpinan KPK saat ini masih lengkap.