ARB: Pemenang di Pengadilan Penentu Syarat Islah Golkar

ARB Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mengingatkan kembali komitmen dua kubu yang pernah duduk bersama di meja perundingan. Mereka pernah sama-sama bersepakat untuk menempuh jalan islah.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Dalam wawancara khusus dengan
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
tvOne , Rabu, 11 Februari 2015, Aburizal mengungkapkan bahwa di tengah proses islah itu, kubu Agung Laksono bersikukuh tetap menggugatnya di pengadilan.


Jalan hukum itu kemudian diikuti hingga pada harinya, pengadilan yang memproses memutuskan menolak gugatan Agung. Gugatan Agung disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurut Aburizal, sebelum keputusan pengadilan itu keluar mereka pernah membuat komitmen siapa yang menang maka menentukan syarat islah dan yang kalah harus mengikuti.


"Kalau yang menang adalah kubu pak Agung, pak Agung lah yang menentukan syarat islah itu. Tapi kalau kami yang menang, kami lah yang menentukan syarat islah itu. Semua sepakat keputusan pengadilan lah yang ditunggu karena rekomendasi dari Mahkamah Partai adalah demikian," kata dia.


Aburizal mengaku tak tahu kenapa Mahkamah Partai yang telah mengeluarkan rekomendasi sebelumnya, hari ini kembali menggelar sidang.


"
Ya
saya tidak tahu. Kalau kata pak Muladi sudah ada gugatan dari Agung. Saya katakan tidak baik ada rekomendasi pengadilan dan mahkamah partai, saya kira pengadilan yang dipakai kalau ada dua," ujarnya.


Menurut Aburizal, sudah ada putusan pengadilan seharusnya tak perlu lagi menunggu rekomendasi ulangan dari Mahkamah Partai.


"Bahwa yang digugat pak Agung Laksono kepada kami tidak diterima pengadilan karena salah satunya tidak didahului oleh mahkamah partai, tapi tak ada amar putusan dikembalikan kepada partai," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya