Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Mahkamah Partai Golkar, yang dipimpin Professor Muladi telah menggelar jumpa pers di DPP Golkar Slipi, Selasa 10 Februari 2015. Isinya, mereka berencana akan memulai sidang Mahkamah Partai minggu ini juga.
"Kendati kubu Ancol ngotot, Kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugagatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
"Kendati kubu Ancol ngotot, Kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugagatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Menurut Bambang, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dkk, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas. Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke mahkamah partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung cs ke PN Jakpus.
"Saya pribadi berpandangan, jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yang sudah terlambat," ujarnya.
Alasannya, kata Bambang, Mahkamah Partai sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada Desember 2014 yang lalu.
"Saya sendiri sudah bisa mempridiksi, siapapun yang dikalahkan di Mahkamah Partai nanti, pasti akan menuding Mahkamah Partai tersebut tidak netral. Karena ketuanya adalah Prof Muladi yang mendukung Munas Bali. Jadi, pasti kusut lagi," ujarnya.
Bambang justru berpandangan bahwa sebaiknya masalah tersebut dituntaskan saja di pengadilan.
"Menurut saya lebih baik perselisihan ini dituntaskan di pengadilan. Toh hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran pengadilan?" kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Bambang, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dkk, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas. Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke mahkamah partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung cs ke PN Jakpus.