DPR Sebut Perpanjangan MoU Freeport Salahi UU

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menemui Presiden Joko Widodo di antaranya untuk membicarakan masalah perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Freeport Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
Menurut Ketua DPR, Setya Novanto, dalam pertemuan tadi, dia mengatakan kepada Jokowi bahwa perpanjangan nota kesepahaman itu telah menyalahi undang-undang. 

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang
"Perpanjangan ini menyalahi aturan yang ada, tentu ini segera diperbaiki," kata Setya usai bertemu dengan Jokowi.

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri
DPR juga meminta Jokowi agar ketentuan pembangunan pengelolaan dan pemurnian (smelter) Freeport di Papua dan bukan di Gresik seperti rencana sebelumnya.

Jokowi, kata dia, juga mengatakan bahwa Freeport hanya menyumbang Rp6 triliun ke Papua, sedangkan dana otonomi khusus yang dikeluarkan pemerintah untuk Papua mencapai Rp35 triliun.

"Ini harus dipikirkan panjang, kontribusi Freeport harus betul-betul memberikan arti bagi Papua dan bangsa," lanjutnya.

Bentuk Panja Freeport

Sementara, kata dia, DPR berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas masalah Freeport. "Yaitu di Komisi VII untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan tadi," kata Setya.

Namun, kata Setya, DPR belum mendapatkan respons dari Jokowi soal perpanjangan MoU itu. "Ya, tentu nanti menteri ESDM yang akan melakukan dan nanti akan kami percayakan, supaya panja segera dilakukan," kata dia. (art)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya