Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi

Sidang Paripurna DPR Tanpa Dihadiri Koalisi Indonesia Hebat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Polda Kalimantan Barat menetapkan dua anggota DPR Zulfadli dan Usman Jafar sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.

Zul adalah anggota dari Fraksi Golkar. Sementara Usman dari Fraksi PPP. Saat periode 2004-2009, Zul adalah Ketua DPRD, sementara Usman mantan Gubernur Kalbar.

Pengusaha Ini Didakwa Menyuap DPR dan Pejabat KemenPUPR

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Widodo mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan surat permohonan kepada dua tersangka untuk  memeriksa. Saat ini, kata dia, surat itu segera dikirim ke DPR.

“Surat sudah siap. Mau dikirim,” kata Widodo kepada VIVA.co.id di Mapolda Kalbar, Rabu petang, 28 Januari 2015.

Selain sebagai gubernur, Usman Jafar ketika itu sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalbar.  "Dia mengcurkan dana untuk KONI, tapi fiktif,” lanjutnya.

Widodo mengatakan, tidak hanya Zulfadli dan Usman Jafar yang jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp20 miliar tersebut. “Akan ada TSK (tersangka) 13 lagi di kasus ini, mereka bakal kena termasuk mantan Sekda, Syakirman,” katanya.

Tak mau mundur

KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan

Ditemui di gedung DPR, Zulfadli mengaku belum mendapatkan panggilan dari Polda Kalbar soal status tersangka ini.

"Saya sendiri baru baca. Memang selama ini kasus lama, 2008 waktu audit BPK terhadap bansos. Sudah diproses penegak hukum bahkan tersangka sudah dipidana, pejabat di pemprov Pak Riswanto mantan wakil bendahara KONI," kata Zul, Rabu.

Dengan status tersangka itu, anggota Komisi X DPR ini mengaku akan menghormati. Dia siap menjalani proses hukum. "Selama proses hukum saya hormati, ini kewenangan penegak hukum untuk lakukan pengembangan, saya kooperatif. Saya belum menerima panggilan itu, saya akan jelaskan semua pada proses hukum yang akan saya lalui," kata Zul.

Dengan status tersangka ini, Zul mengaku tidak akan mundur sebagai anggota DPR. "Karena ini amanat rakyat juga sebagai anggota DPR," katanya.

Kecuali, ada keputusan hukum yang mengikat, baru dia akan mundur. Walau tersangka, Zul mengaku ini baru proses awal. Dia yakin, tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan. "Persoalan ini masih baru proses awal. Sedangkan kita di DPR ada kode etik, tata beracara. Sebelum ketetapan hakum tetap memastikan bahwa saya bersalah, saya tetap menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Saya belum dipastikan bersalah atau tidak," ujar dia. (hd)

Baca juga:

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Budi Supriyanto


Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.

KPK Periksa Staf Politikus Demokrat

Staf Putu Sudiartana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016