Konflik PPP, Kubu Djan Faridz Merasa Diintimidasi

Hari Lahir PPP ke-42
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Yusril Masih Pertimbangkan Partai atau Independen
- Perseteruan kedua kubu Partai Persatuan Pembanguan (PPP) masih berlanjut. Konflik internal partai itu memasuki sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

JK: Tak Ada Batas KMP dan Pemerintah

Dalam sidang itu, Suharso Monoarfa, yang kini menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dihadirkan sebagai saksi dari kubu Romahurmuzy.
Pekan Ini Menkumham Cabut SK Pengesahan Kubu Romy


Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, mengatakan, hal itu dianggap sebagai bentuk intimidasi halus. Kubu Djan Faridz merasa keberatan dengan kehadiran Suharso sebagai saksi.


"Berkaitan dengan jabatannya sebagai Wantimpres, dan baru saja dilantik, seharusnya dia (Suharso) bersikap netral dan tidak memperlihatkan keberpihakan politiknya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres," ujar Humphrey dalam keterangannya, Selasa, 27 Januari 2015.


Menurut Humprey, PPP kubu Romahurmuzy seharusnya bisa mengajukan saksi lain dan hakim bisa mempertimbangkan terkait jabatan Suharso sebagai wantimpres. Namun, menurutnya, hakim tidak menghiraukan protesnya itu.


Mengenai proses sidang, lanjut Humprey, keberatan dengan kesaksian yang diberikan Suharso, salah satunya saat persidangan, Suharso mengatakan bahwa ada ucapan selamat yang diberikan Ketua Majelis Syariah, KH Maimoen Zubair (Mbah Moen), setelah diselenggarakan Muktamar di Surabaya.


"Namun saksi tidak mendengarkan langsung Mbah Moen bicara, tetapi mendengar dari orang lain. Kami harap keterangan ini tidak didengarkan oleh hakim sebab berdasarkan Undang-Undang, keterangan yang harus diambil adalah keterangan saksi yang saksi lihat sendiri, dengarkan sendiri dan alami sendiri. Jadi kami menilai keterangan tersebut bukan fakta," katanya


Namun dalam keterangan yang diberikan Suharso, ada pernyataan yang, menurutnya, justru menguatkan kubu Djan Faridz. Pernyataan itu adalah bahwa sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, Pasal 51 ayat 2, yang menyebutkan Muktamar dilakukan selambat-lambatnya satu tahun saat pemerintahan baru dibentuk.


"Tapi nyatanya, Muktamar di Surabaya itu dilakukan pada 15-17 Oktober 2014, dan pemerintahan baru baru terbentuk pada 20 Oktober 2014. Dengan demikian dipersoalkan keabsahan dari Muktamar Surabaya," ujarnya


Muktamar Surabaya tak sah


Humprey melanjutkan, saksi juga mengakui bahwa yang sah sebagai penyelenggara Muktamar adalah pihak Suryadharma Ali, bukan Emron Pangkapi. Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.


Diketahui dalam surat itu, Suryadharma Ali tetap diakui sebagai Ketua Umum dan tidak ada pengesahan untuk kubu Emron Pangkapi. "Jadi Muktamar di Surabaya tidak sah karena Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum tidak hadir," katanya


Selain itu, lanjutnya, ditanyakan pula mengenai persetujuan dari KH Maimoen Zubair sebagai Dewan Syariah PPP untuk Muktamar di Surabaya. Namun ternyata persetujuan itu tidak diketahui secara langsung atau secara tertulis.


"Padahal putusan Mahkamah Partai menyatakan Muktamar harus dilaksanakan atas persetujuan dan keterlibatan Majelis Syariah," tambahnya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya