Legislator Akan Dilarang Bintangi Iklan dan Film Komersial

Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 27 Januari 2015, batal mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK). Sebab, banyak diprotes anggota karena sejumlah pasal yang dianggap tidak jelas.

Diantara yang ramai jadi perdebatan adalah soal larangan anggota DPR jadi bintang iklan dan sinetron serta aktivitas komersial lainnya.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Politisi lintas generasi dari Fraksi Golkar, Popong Otje Djunjunan, mengatakan, draft Kode Etik dan Tata Beracara MKD DPR ada banyak yang harus direvisi.

Ceu Popong mempermasalahkan ketentuan bahwa anggota DPR dilarang membawa senjata api serta benda lainnya yang dapat membahayakan keeselatan jiwa dan lingkungan di DPR.

"Jadi apakah itu hanya berlaku di DPR saja yang tidak boleh. Kalau misalnya yang membawanya di mal bagaimana?" ujarnya.

Popong juga menyoroti larangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya, yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota DPR.

"Usul saya, anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, titik, tidak perlu ada tambahan khususnya," katanya.

Hujan interupsi tak berkesudahan hingga jelang tenggat habis. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang itu kemudian angkat bicara.

Hemat dia, naskah yang diajukan Mahkamah Kehormatan Dewan perlu dikembalikan lagi ke alat kelengkapan Dewan untuk direvisi. Usul itu diamini mayoritas anggota yang hadir.

"Jadi kita setuju ya, di tunda pengesahan  draft Kode Etik dan Tata Beracara MKD DPR ini, untuk nantinya kita kaji dan dalami lagi," katanya.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Baca juga:

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016