OC Kaligis Mentahkan Argumen Pengusul Hak Imunitas KPK

Pengacara OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Penetapan tersangka Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Polri membuat sejumlah kalangan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) imunitas KPK. Dengan Perppu tersebut, pimpinan KPK akan memiliki hak imunitas atau kekebalan.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Usulan itu ditentang oleh pengacara senior OC Kaligis yang juga politikus Partai Nasdem, partai penyokong Presiden Jokowi. Dia mengingatkan, negara Indonesia didirikan dengan sandaran undang-undang bukan Perppu.
KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'


"Nanti setiap begini, Perppu, Perppu. Ini memang negara Perppu, apa negara undang-undang? Ini negara konstitusi," kata OC di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015.


OC lantas merujuk pada sebuah ajaran dari tokoh Amerika Serikat, Abraham Lincoln mengenai hukum dan negara.


"Makanya
save the nation
dengan
save the constitution
. Itu kata Abraham Lincoln. Sekarang kita mau ke luar dari konstitusi? Yang benar aja," ujarnya.


OC menilai tidak ada masalah dengan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebab, negara ini adalah negara hukum sehingga siapapun yang bersalah bisa terjerat oleh hukum.


"Katanya negara hukum kok. Kalau laporannya palsu dia tidak masuk. Kalau laporannya benar sebaliknya," tuturnya.


OC mengungkapkan, dalam negara hukum selalu memiliki hukum acara yang berlaku untuk setiap warga negara. Dia mencontohkan, pasal 1 ayat 3 KUHAP mengatur tentang kepastian hukum dan legal protection, lalu pasal 27 berisi mengenai equality before the law.


"Kenapa ada yang lebih tinggi, ada yang lebih rendah?" dia mempertanyakan.


OC juga mengaku heran mengapa selalu muncul kasus cicak,-buaya. Padahal, apabila suatu kasus telah mencapai P21 seperti Chandra Hamzah dahulu, wewenang bukan ada di polisi melainkan jaksa.


"Penghentian penuntutan beda dengan deponering. Deponering tetap tersangka. Tanya semua ahli hukum. Kalau penghentian penuntutan berhenti jadi tersangka atau terdakwa," ucap OC.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya