Kuasa Hukum ARB: Islah Golkar Masih Memungkinkan

ARB Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan waktu mediasi bagi dua kubu Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Mereka dipersilakan berunding selama sepuluh hari.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kuasa Hukum ARB, Gustaf Erizal memastikan akan melaksanakan perintah dari majelis hakim tersebut. Ia pun tidak menyangkal kemungkinan islah atau perdamaian masih bisa saja terjadi.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Kalau bicara mungkin, kita semua mungkin. Hanya Allah yang berkehendak," kata Gustaf usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015.


Gustaf menghargai apa yang ditentukan oleh pengadilan. Menurutnya, mediasi itu adalah kesempatan sekaligus mekanisme yang harus dilalui dalam suatu sengketa di pengadilan.


"Proses, prosedur yang harus kita lalui. Kalau dalam proses itu terjadi islah, perdamaian,
wallahu a'lam bishawab
," tuturnya.


Meskipun demikian, apabila islah yang diberikan oleh hakim itu tetap buntu maka Gustaf akan meneruskan gugatan. Kubunya siap membuktikan di persidangan nanti.


"Kita siap karena kita yang menggugat. Caranya dengan melalui prosedur yang ada. Mengajukan bukti, saksi dan segala macam," jelasnya.


Gustaf menambahkan, dalam sengketa ini, kubu ARB meminta hakim menyatakan bahwa Munas di Bali adalah munas yang sah. Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan kepengurusan yang ada saat ini adalah kepengurusan berdasarkan Munas Riau dengan ARB sebagai ketua umum.


Kubu Agung

Kuasa hukum Agung Laksono atau presidium penyelamat Partai Golkar, OC Kaligis, mengungkapkan syarat agar dua kubu mencapai islah. Jika syarat itu tidak terpenuhi maka sulit untuk berdamai.


"Kalau mau islah ya tentukanlah Agung Laksono selaku ketua partai. Selesai. Yang lain-lain bisa diatur," kata OC.


Namun, OC menegaskan kesiapannya jika sidang di pengadilan terus berjalan. Sejauh ini, ia juga menghormati langkah majelis hakim yang memberikan kesempatan untuk mediasi.


"Kami sudah siap dengan jawaban kami. Kenapa kami kurang sependapat tadi, karena pada sidang biasa 40 hari. Ini 60 hari. Tapi kami tetap taat pada acara yang ditentukan majelis hakim," jelasnya.


OC lantas menunjukkan sebuah dokumen yang berisi pembelaan kubu Agung. Dengan itu, dia yakin bisa memenangkan persidangan.


"Anda lihat, ini sudah siap banget. Jawaban sudah saya siapin. Ini sudah jawabannya. Anda bisa baca. Ini belum bisa saya sebar luaskan," lanjut OC. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya