DPR Bisa Kebal dari KPK, Ini Aturannya

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya mulai membangun kekebalan hukum dari pemanggilan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum lainnya.

Aturan mengenai rancangan peraturan DPR tentang kode etik dan peraturan DPR tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibacakan Ketua MKD, Surahman Hidayat pada saat Paripurna DPR, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Salah satunya memuat aturan, bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Bila Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan persetujuan, maka surat pemanggilan aparat penegak hukum itu batal demi hukum. Bahkan, diatur juga, MKD bisa memanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

Berikut tata cara pemanggilan atau pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang MD3.

Pertama, anggota yang mendapat surat pemanggilan dan permintaan keterangan oleh lembaga penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta anggota yang diduga melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberitahukan kepada MKD tentang isi pemanggilan.

Kedua, MKD harus memproses dan memberikan putusan terhadap permohonan pemanggilan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Ketiga, dalam rangka pemberian persetujuan tertulis terhadap permohonan pemanggilan tersebut, MKD berhak memanggil anggota dan penyidik untuk dimintai keterangan.

Keempat, bila MKD tidak memberikan persetujuan tersebut, maka surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 224 ayat (7) Undang-undang MD3.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Baca juga:

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016