Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mendaftarkan gugatan uji materi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia dan UU Polri, Senin 26 Januari 2015.
Pasal-pasal yang digugat adalah yang berkaitan dengan peran DPR dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri. Denny minta, tugas DPR memberikan persetujuan atas rencana Presiden itu dipreteli.
Baca Juga :
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Pasal-pasal yang digugat adalah yang berkaitan dengan peran DPR dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri. Denny minta, tugas DPR memberikan persetujuan atas rencana Presiden itu dipreteli.
Baca Juga :
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
Menurut Denny, seharusnya Presiden punya kuasa penuh dalam memilih, atau mencopot Kapolri. Praktik selama ini, dinilainya bertentangan dengan sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Bagaimana DPR merespons hal tersebut?
"Ya enggak apa-apa. Biar saja. Kita di DPR kan, hanya melaksanakan perintah UU," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan merepotkan apa yang dipermasalahkan Denny Indrayana itu. DPR akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Denny yang katanya profesor hukum dan orang SBY itu minta DPR dibubarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi) juga nggak apa-apa. Dan, Kalau MK putuskan DPR dibubarkan, ya kita bubar. Gitu aja kok repot. Kita ikut saja deh, kata profesor Denny yang pintar itu," ujar Bambang. (asp)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Denny, seharusnya Presiden punya kuasa penuh dalam memilih, atau mencopot Kapolri. Praktik selama ini, dinilainya bertentangan dengan sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.