Golkar: Usul Perppu Imunitas KPK Tak Realistis

Rapat Timwas Century Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Pro kontra perlu tidaknya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiahi hak imunitas yang memungkinkannya lebih kebal hukum dibanding orang lain, terus bergulir.

Jokowi Minta Kemudahan Berusaha Naik, Ini Langkah BKPM

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, Senin 26 Januari 2015, menilai pemberian hak imunitas tersebut tidak realistis.

"Perppu imunitas untuk pimpinan KPK tidak realistis, tidak berkeadilan, dan merusak tatanan. Permintaan ini, menurut saya, tidak mungkin dikabulkan Presiden Joko Widodo, karena penerbitan Perppu hanya memperburuk citra negara. Presiden tidak mungkin mengambil risiko ini," kata Bambang dalam keterangan persnya.

Bambang menuturkan, menurut Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu).

"Mengingat pemerintahannya baru berjalan 100 hari lebih, Presiden pasti tidak ingin memberi gambaran tentang kegentingan negara. Sebab, gambaran tentang kegentingan negara akan menimbulkan kerusakan pada semua aspek kehidupan, utamanya soal kepastian hukum," ujarnya.
 
Lagi pula, kata Bambang, kalau permintaan Perppu hak imunitas pimpinan KPK itu dikabulkan, sosok presiden akan menjadi bahan olok-olok. Sebab, dengan Perppu dimaksud, diasumsikan bahwa Presiden meyakini pimpinan KPK sederajat dengan malaikat Tuhan, alias manusia yang tidak pernah bisa berbuat dosa, atau melakukan kesalahan. Padahal, pimpinan KPK itu manusia biasa.
 
Bambang menegaskan, wacana tentang Perppu Imunitas pimpinan KPK itu tidak realistis. Sebaliknya, wacana ini justru lebih mencerminkan kepanikan yang tidak perlu. Dengan dukungan solid dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan KPK sebaiknya tidak panik. Sebab, kepanikan justru bisa menimbulkan kecurigaan.

"Kita semua tentu prihatin dan tidak ingin KPK dilemahkan. Tetapi, KPK sendiri juga harus solid dan bekerja dalam koridor hukum yang berlaku secara universal. Sebab, tantangan, atau ancaman yang dapat menghancurkan KPK sesungguhnya bukan berasal dari luar. Tetapi, dari dalam KPK itu sendiri," kata Bendahara Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ini untuk memberikan kekebalan hukum kepada pimpinan dan pegawai KPK agar tidak mudah dipidanakan.

"Imunitas bagi pimpinan KPK tersebut nyata dibutuhkan untuk dalam jangka pendek menghentikan kriminalisasi yang sekarang dialami oleh beberapa pimpinan KPK, termasuk BW (Bambang Widjojanto)," kata Denny. (asp)


Baca juga:

Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong.

WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia

"Banyak negara di seluruh dunia sekarang melihat Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016