Perppu Jadi UU, Pilkada Langsung Kembali Melenggang

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 dan Perppu No.2, menjadi Undang-Undang. Itu berarti, pelaksanaan pilkada dikembalikan menjadi pilkada langsung. Ini disepakati pada Paripurna DPR, Selasa 20 Januari 2015.

Sebelum keputusan ini diambil, Ketua Komisi II DPR, Rame Kamarulzaman, membacakan hasil pengesahan pada tingkat pertama, yakni di Komisi II.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Perppu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Perppu No.2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat disetujui menjadi UU?," ujar pimpinan sidang, Agus Hermanto, dalam putusannya.

Fraksi PDIP menjawab setuju. Golkar juga saat ditanya pimpinan sidang, menjawab setuju. Namun, Golkar memberi catatan agar ini segera direvisi sehingga pilkada berlangsung dengan baik setelah peraturan Undang-Undang diperbaiki.

PAN juga menyetujui, namun melalu anggotanya, Sukimin, tetap meminta agar Undang-Undang yang disahkan ini direvisi.

Dari Fraksi Gerindra, menyetujui. Namun, mereka mengingatkan lagi agar pemerintah tidak membuat keputusan yang aneh.

Karena pilkada melalui DPRD adalah usulan dari pemerintah.

"Mana mungkin UU diajukan pemerintah, tapi dibatalkan oleh pemerintah sendiri. Lain kali jangan terulang kembali. Ini pelajaran penting buat kita," kata Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani dalam sidang paripurna.

Muzani juga mengaku salut dengan kenegarawanan anggota DPR. Karena sebelumnya, pembahasan UU yang diputuskan pilkada melalui DPRD, diambil dengan voting. Tapi kini, bulat memutuskan pilkada langsung.

Walau begitu, 6 fraksi lainnya yakni PAN, PKB, NasDem, Hanura, PPP dan PKS menyetujui kedua Perppu menjadi Undang-Undang.

"Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui," kata Agus mengetok palu. Putusan ini, dihadiri oleh 442 anggota DPR. (ren)

Baca juga:

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016