DPR Serius Akan Interpelasi Jokowi Soal Plt Kapolri

Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah isu dalam KTT Rusia-ASEAN di Sochi
Sumber :
  • REUTERS/Damir Sagolj
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Komisi III DPR akan melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah mengajukan hak interpelasi ke Presiden Joko Widodo atau tidak. Rapat akan digelar hari ini, Selasa 20 Januari 2015.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan pembahasan diperlukan lagi mengingat ada penjelasan dari Sekretaris Kabinet Andy Widjojanto, bahwa Komjen Badrodin Haiti bukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


"Hari ini kami akan diskusikan lagi. Karena ada hal yang membingungkan. Menurut Andy widjojanto itu bukan Plt. Apa alasannya kalau itu bukan Plt?," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015.


Desmond dan Komisi III mengaku bingung. Kata Desmon, pernyataan pembantu Presiden Joko Widodo itu semakin membuat runyam persoalan. Penunjukan Komjen Badrodin tidak berlandaskan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Polri.


Politikus Partai Gerindra ini menganggap, Seskab Andy tidak memahami Undang-Undang yang berlaku. "Menurut Andy ini tidak jelas, berputar-putar, dan mereka mengacu tidak pada UU Polri," kata Desmond.


Dengan situasi saat ini, kata Desmond, semakin memperkuat mayoritas anggota Komisi III untuk mengajukan interpelasi. "Pilihan kami hak angket atau interpelasi," katanya.


Untuk mengajukan hak interpelasi, lanjut Desmond, nanti akan diambil keputusan oleh masing-masing fraksi. Namun dia mengaku, 10 fraksi mengakui memang ada keanehan dengan proses ini.


"Pada prinsipnya kita sama. Kecuali PAN kemarin tidak hadir, 9 fraksi pandangannya (Plt Kapolri) membingungkan," kata Desmond.


Untuk itu, melihat situasi seperti ini semakin menguatkan anggota Dewan untuk mengajukan interpelasi.


"Kuat. Tergantung kesepakatan apakah mengajukan interpleasi, atau anggota dewan menggunakan haknya mengajukan hak angket," kata Desmond.


Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan, kemungkinan interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo bisa saja terjadi.


Sebab, sejumlah anggota komisi DPR yang membidangi masalah hukum itu sudah mulai mewacanakan karena Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa landasan hukum yang tepat.


"Fraksi-fraksi akan rapat, akan disampaikan ke pimpinan DPR, untuk sikap resmi seperti apa," kata Azis.


Nantinya, kata Aziz, sikap komisi akan disampaikan pimpinan DPR. Menurut Aziz, berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Polri, memang seharusnya Presiden Jokowi meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Plt. Namun, hal itu tidak dilakukannya.


Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Presiden Jokowi tidak bisa mengangkat Plt Kapolri sebelum Komjen Budi Gunawan dilantik.


"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," ujar Yusril, Minggu, 18 Januari 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya