KPK Minta Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan

Relawan Salam 2 Jari Dukung KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAcoid - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, menilai bahwa Presiden Joko Widodo akan melanggar tradisi kenegaraan jika tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Dia mengungkapkan, pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat tradisi ketatanegaraan yang dianut. Yakni pada saat para pejabat aktif ditetapkan menjadi tersangka, maka harus diberhentikan.

"Pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.

Beberapa pejabat aktif yang kemudian mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka antara lain Menpora Andi Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali serta Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan, pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," ujar Abraham.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengungkapkan kekhawatirannya jika nantinya Komjen Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Kapolri. Menurut dia, hal tersebut nantinya akan berdampak pada kinerja KPK.

"Kami khawatir berdampak pada kinerja KPK, karena banyak kegiatan pencegahan kami ke daerah yang dapat dukungan dari Polri akan terpengaruh. Kita bagus sekarang kerjasamanya, bagus," kata Pandu.

Baca juga:

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016