Sengketa Pemilu 2009

KPU Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum hari ini mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Kejaksaan Agung akan menjadi kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Ada dua kasus sengketa dalam dua SKK itu," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang usai menerima rombongan KPU, Kamis 14 Mei 2009.

Saat ini, kata dia, Mahkamah mencatat ada 64 pihak yang mengajukan gugatan hasil pemilu. Penggugat mayoritas adalah partai politik dengan jumlah 41 partai.

SKK tersebut ditandatangai Jaksa Agung Muda Perdata dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. 

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun
Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024