DPR: Surat Jokowi Soal Penunjukan Kapolri Tak Sesui Aturan

Budi Gunawan.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi mengatakan, surat yang diajukan Presiden Jokowi soal penunjukan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, belum sesuai undang-undang.

"Menurut UU (UU No.2 tahun 2002), mengapa Kapolri diganti, kedua alasan penggantian, ketiga mengapa yang bersangkutan dipromosikan. Nah suratnya itu hanya cakapolri cakep atau baik," jelas Tjatur, di gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Januari 2015.

Dia mengatakan, surat yang belum sesuai UU itu, membuat alasan kuat untuk memanggil pemerintah. Tjatur mengatakan, UU juga menyebut kalau pergantian Kapolri harus dijelaskan alasannya.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

"Pemerintah harus menjelaskan mengapa ada pergantian," katanya.

Presiden Jokowi mengirimkan surat pemberhentian dan menunjuk calon Kapolri baru atas nama Komjen (Pol) Budi Gunawan pada Jumat 9 Januari 2015. Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi.

Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024