VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung. Poin utama yang disepakati dua lembaga ini adalah soal penanganan kasus-kasus gugatan Pemilu Legislatif.
Pantauan VIVAnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary sudah berada di Ruang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, Kamis, 14 Mei 2009.
Rencananya, Abdul Hafiz Anshary akan membubuhkan tanda tangan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin P Situmorang. Penandatangan kesepakatan ini terkait kasus-kasus gugatan Pemilu Legislatif.
Gugatan pemilu yang akan ditangani terutama yang sudah masuk dan diregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Hingga hari terakhir, sebanyak 40 partai politik sudah mendaftarkan gugatan hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi. Jumlah itu terdiri dari 36 partai politik nasional dan empat partai lokal Aceh.
Kendati demikian, dari 40 partai politik yang mengajukan gugatan itu baru Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang berkasnya sudah lengkap. Mahkamah Konstitusi memberi waktu 1 x 24 jam bagi partai-partai yang belum melengkapi berkas gugatan.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Nikita Mirzani mengaku tak masalah jika pacarnya lebih memilih menjalin hubungan dengan pemandu karaoke atau lady companion karaoke, sehingga putuskan mundur.
Pernikahan Putri Isnari, yang dikenal luas sebagai Putri DA, dengan kekasihnya, Abdul Azis, menjadi sorotan publik belakangan ini. Warganet salfok dengan baju prewedding
Selengkapnya
Isu Terkini