Sengketa Pemilu Legislatif

Kejaksaan Agung-KPU Teken Kerjasama

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung. Poin utama yang disepakati dua lembaga ini adalah soal penanganan kasus-kasus gugatan Pemilu Legislatif.

Pantauan VIVAnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary sudah berada di Ruang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, Kamis, 14 Mei 2009.

Rencananya, Abdul Hafiz Anshary akan membubuhkan tanda tangan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin P Situmorang. Penandatangan kesepakatan ini terkait kasus-kasus gugatan Pemilu Legislatif.

Gugatan pemilu yang akan ditangani terutama yang sudah masuk dan diregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Hingga hari terakhir, sebanyak 40 partai politik sudah mendaftarkan gugatan hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi. Jumlah itu terdiri dari 36 partai politik nasional dan empat partai lokal Aceh.

Kendati demikian, dari 40 partai politik yang mengajukan gugatan itu baru Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang berkasnya sudah lengkap. Mahkamah Konstitusi memberi waktu 1 x 24 jam bagi partai-partai yang belum melengkapi berkas gugatan.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024