Kejaksaan Cekal Tiga Tersangka Kasus Bukopin

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengajukan cekal kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari. Kejaksaan menegaskan kasus ini masih terus diusut.

"Tiga dari 11 tersangka sudah dicekal sejak September 2008," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 12 Mei 2009. Tiga tersangka yang dicekal adalah Gunawan Ng, Sulistio Hadi, dan Zulfikar.

Kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari. Sebelas tersangka itu, 10 di antaranya berasal dari Bank Bukopin dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, Gunawan Ng.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, menyatakan kejaksaan sampai saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Karena sebelumnya BPKP menyatakan tidak dapat mengaudit karena negara hanya menguasai 20 persen saham Bukopin.

Kasus ini terjadi saat Gunawan mengajukan kredit ke Bukopin untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah (drying center) di Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit. Namun, Gunawan tidak dapat mempertanggungjawabkan kredit yang telah dikucurkan itu.

Selain itu, Bukopin sendiri dinilai teledor dan melanggar asas kehati-hatian karena mengucurkan kredit tanpa disertai jaminan. PT APL sendiri pun terakhir diketahui tidak jelas dan tidak memiliki kantor. Akibat tindakan itu, negara diduga dirugikan Rp 76,3 miliar.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat
Parto Dijenguk Akri dan Eko Patrio

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Dalam kesempatan itu, Akri juga meminta kepada penggemar ataupun teman-teman dari Parto agar tidak perlu khawatir karena saat ini kondisi kesehatan sang komedian.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024