Tantowi: Kubu Agung Harus Patuhi Keputusan Menkumham

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Tantowi Yahya, menyoal sikap kubu Agung Laksono yang menolak proses islah melalui Mahkamah Partai.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

Ia menilai, penolakan itu melanggar keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Golkar melalui Mahkamah Partai.
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan


"
Ya
tidak bisa. Pak Menteri sendiri mengatakan, bahwa Kemenkumham mengakui kepengurusan DPP hasil Munas 2009 yang tercatat sekarang secara sah di pemerintah. Jadi kita harus mengikuti itu," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.


Mantan presenter itu mengaku heran dengan alasan kubu Agung Laksono yang menyatakan Mahkamah Partai sudah mati, karena Munas sudah dilaksanakan.


"Yang diakui pemerintah versi Munas Riau 2009 yaitu Mahkamah Partai yang diketuai oleh Pak Muladi. Tidak ada opsi lain itu saja yang ada," katanya menambahkan.


Wakil ketua komisi I ini meminta, kubu Agung Laksono mengikuti aturan yang ada. Karena menurut dia, apa yang dilakukan Aburizal Bakrie (ARB) dalam melakukan islah mengikuti aturan yang ada.


"Kita ikut hukum saja, pemerintah minta islah kita ikuti. Mekanisme melalui Mahkamah Partai kita ikuti," katanya.


Tantowi mengatakan, hingga hari ini ARB masih berharap bisa menyelesaikan konflik di tubuh Partai Golkar melalui mekanisme di internal partai. Menurut dia, proses hukum ke pengadilan menjadi opsi terakhir.


"Jika tidak terjadi penyelesaian internal maka cara berikutnya yang harus kita tempuh. Meski cara ini tidak bijak sebenarnya, ya ke pengadilan."


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya